Polisi Bekuk Perampok Motor Sadis, Bunuh Korbannya Pakai Celurit

- 30 Desember 2020, 09:22 WIB
Polrestro Bekasi Kota bekuk perampok motor dengan pembunuhan
Polrestro Bekasi Kota bekuk perampok motor dengan pembunuhan /Instagram/

SEPUTARTANGSEL.COM- Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menangkap para pelaku perampokan yang menamakan dirinya Akatsuki 2018. Kelompok ini sering melakukan perampokan dengan kekerasan. Bahkan tak segan hingga menewaskan korbannya. 

Salah satu kejadian terakhir kelompok Akatsuki 2018 ini melakukan perampokan sepeda motor milik seorang pelajar di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku yang berjumlah 8 orang mengendarai 4 motor dan membawa senjata tajam. 

Dalam penyergapannya Polisi menangkap 7 orang dengan barang bukti sepeda motor dan celurit yang dipakai beraksi.

Baca Juga: Bantuan Tunai Kemendikbud Rp1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa: Tak Usah Daftar, Begini Cara Ceknya

Baca Juga: Pemerintah Tutup Semua Pintu Masuk untuk WNA, Garuda Indonesia Terapkan Kebijakan Fleksibilitas

"Ketujuh tersangka yang ditangkap adalah NF alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), MA alias Batak (18), MNF (25), ADP (17) dan AML alias Kuple (18). Mereka ditangkap di persembunyiannya di wilayah Babelan, Bekasi. Kini diamankan Polsek Bekasi Utara," terang Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Wijonarko, 29 Desember 2020.

Kombes Pol. Wijonarko menjelaskan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor milik para tersangka yang dipakai saat menjalankan aksinya.

Kejadian perampokan dengan kekerasan dan pembunuhan ini terjadi pada Senin 21 Desember 2020. Pelaku yang berjumlah 8 orang dengan mengendarai 4 sepeda motor mencegat korban di jalan Raya Pejuang, Bekasi Utara. 

Baca Juga: Ini Alasan Gisel Merekam Hubungan Intim, Kena Pasal UU Pornografi

Baca Juga: Sinopsis A Love So Beautiful Episode 1: So Joo Yeon Nyatakan Perasaan, Kim Yo Han Dingin Kayak Es

Kejadian tersebut terekam kamera CCTV yang berada di dekat lokasi. Dalam rekaman tersebut, terlihat korban sempat melakukan perlawanan kepada pelaku. Namun pelaku lain di belakang menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke tubuh korban sehingga korban tersungkur. 

Korban yang diketahui bernama Andhika Putra Prananda (16) meninggal akibat kehabisan darah kerena luka yang cukup lebar di bagian perutnya.

Polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis clurit, helm korban serta pakaian korban yang masih berlumuran darah.

Baca Juga: A Love So Beautiful Tayang Perdana: So Joo Yeon Caper dengan Kim Yo Han, Yeo Hoe Hyun Manis Banget

Baca Juga: Sinopsis Lovestruck In The City Episode 3: Ji Chang Wook Ngarep, Kim Ji Won PHP?

Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP ayat (4) tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling lama seumur hidup.***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: instagram @polrestrobekasikota


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x