Baca Juga: Aa Gym Positif Covid-19, Mohon Doa Karena Doa Bisa Jadi Jalan Berubahnya Takdir
Besaran dari bantuan PIP ini disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. Berikut rinciannya:
Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Berikut ini cara mendaftar bantuan PIP dari Kemendikbud:
Untuk mendapat bantuan PIP ini harus melewati proses pendaftaran KIP, aktivasi KIP, kemudian akan menerima Surat Keputusan bahwa pelajar tersebut layak mendapatkan PIP.
Baca Juga: Masih Jalani Isolasi Mandiri, Anies Resmikan Lapangan Latih Jakarta International Stadium (JIS)
Baca Juga: Hari Pertama Bertugas, Mensos Tri Rismaharini Rayu Pemulung di Kolong Jembatan
Setelah itu, pelajar mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan membawa persyaratan berkas sebagai berikut:
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat