Asyik, Bantuan Rp1 Juta Cair, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima PIP dari Kemendikbud untuk Pelajar

- 29 Desember 2020, 12:39 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay/Ekoanug/Pixabay/Ekoanug

Baca Juga: Aa Gym Positif Covid-19, Mohon Doa Karena Doa Bisa Jadi Jalan Berubahnya Takdir

Besaran dari bantuan PIP ini disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. Berikut rinciannya:

Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun

Berikut ini cara mendaftar bantuan PIP dari Kemendikbud:

Untuk mendapat bantuan PIP ini harus melewati proses pendaftaran KIP, aktivasi KIP, kemudian akan menerima Surat Keputusan bahwa pelajar tersebut layak mendapatkan PIP.

Baca Juga: Masih Jalani Isolasi Mandiri, Anies Resmikan Lapangan Latih Jakarta International Stadium (JIS)

Baca Juga: Hari Pertama Bertugas, Mensos Tri Rismaharini Rayu Pemulung di Kolong Jembatan

Setelah itu, pelajar mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan membawa persyaratan berkas sebagai berikut:
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini