Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dituntut Hukuman 2,5 Tahun Penjara

- 29 Desember 2020, 11:11 WIB
Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra. /Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww./

Baca Juga: LTMPT Umumkan Informasi Lengkap SNMPTN 2021, Begini Cara Cek Daftar Kuota Sekolah

Dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, jaksa menilai ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah Andi Irfan dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan tidak menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak menikmati hasil korupsi dan terdakwa sopan dalam persidangan," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x