SEPUTARTANGSEL.COM - Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra menyeret sejumlah nama.
Selain nama Pinangki Sirna Malasari, juga nama lain yakni Andi Irfan Jaya.
Jaksa menilai Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki.
Baca Juga: Komjen Boy Rafli Amar Vs Komjen Listyo Sigit Prabowo Berebut Kursi Kapolri, Ini Rekam Jejaknya
Baca Juga: Fadli Zon Ungkap Kabar Duka, Tokoh Ini Meninggal Dunia
Karena itu, mantan politisi Nasdem ini dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Selain itu, jaksa menuntut Andi Irfan juga didenda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," jelas jaksa di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 28 Desember 2020.
Baca Juga: Ribuan Bule Menumpuk di Soetta, Fadli Zon: Siapa yang Menimbulkan Kerumunan?
Baca Juga: LTMPT Umumkan Informasi Lengkap SNMPTN 2021, Begini Cara Cek Daftar Kuota Sekolah
Dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, jaksa menilai ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan adalah Andi Irfan dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan tidak menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak menikmati hasil korupsi dan terdakwa sopan dalam persidangan," tambahnya.***