Baca Juga: Dipilih Jokowi Sebagai Kapolri? Segini Harta Komjen Gatot Eddy Pramono
Pada saat kedatangan di Indonesia, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif, WNI melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang disediakan oleh pemerintah.
Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan.
Baca Juga: Viral Mesum Sesama Jenis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Dijerat UU ITE dan Pornografi
Baca Juga: Kasus Penembakan Enam Laskar FPI, Komnas HAM Belum Sampai pada Kesimpulan Akhir
"Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19," terang Retno.
Aturan ini diberlakukan pemerintah setelah diketahui, adanya jenis virus corona baru asal Inggris yang merupakan mutasi dari virus Corona yang berkembang di Indonesia.***