Masuk Sebelum 1 Januari 2021, WNA Kedapatan Negatif Covid-19 Tetap Wajib Karantina

- 28 Desember 2020, 21:04 WIB
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengumumkan Indonesia larang WNA masuk karena strain baru virus corona
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengumumkan Indonesia larang WNA masuk karena strain baru virus corona /Foto: Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/

Baca Juga: Dipilih Jokowi Sebagai Kapolri? Segini Harta Komjen Gatot Eddy Pramono

Pada saat kedatangan di Indonesia, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif, WNI melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang disediakan oleh pemerintah.

Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Baca Juga: Viral Mesum Sesama Jenis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Dijerat UU ITE dan Pornografi

Baca Juga: Kasus Penembakan Enam Laskar FPI, Komnas HAM Belum Sampai pada Kesimpulan Akhir

"Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19," terang Retno.

Aturan ini diberlakukan pemerintah setelah diketahui, adanya jenis virus corona baru asal Inggris yang merupakan mutasi dari virus Corona yang berkembang di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini