Baca Juga: Fakta Menyeramkan Tentang Kelompok Teroris JI: Rekrut Santri Berprestasi dan Dikirim ke Suriah
Dan, setelah kedatangannya di Indonesia, setiap WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif, mereka wajib melakukan karantina wajib selama 5 hari sejak tanggal kedatangan.
Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya negatif, mereka diperkenankan meneruskan perjalanan.
Retno mengatakan, penutupan perjalanan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas.
Baca Juga: Setelah All England 2020, Praveen Jordan dan Melati Daeva Menargetkan Emas Olimpiade Tokyo 2021
Baca Juga: Lolos ke Olimpiade Tokyo 2021, Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Bertekad Cetak Sejarah
Namun, penerapan protokol kesehatan akan dilakukan dengan sangat ketat.
Sementara, Warga Negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Satgas Covid-19.
WNI yang datang ke Indonesia harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan dalam eHAC International Indonesia.
Baca Juga: Mengejutkan, Ini Pengakuan Habib Rizieq Soal Tanah Ponpes Markaz Syariah di Megamendung Bogor