Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik per 1 Januari 2021, Segini Tarif Barunya

- 28 Desember 2020, 19:52 WIB
Ilustrasi pegawai BPJS Kesehatan.
Ilustrasi pegawai BPJS Kesehatan. /Foto: - Twitter @BPJSKesehatanRI/

Baca Juga: Begini Pesan Jokowi ke Mensos Risma yang Langsung 'Tancap Gas' Hapuskan BLT: Tinggal 3 Hari Lagi

Simak besaran kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021 baik untuk kelas I, II, maupun III.

1. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Pemerintah tetap memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, dimana iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 35.000.

2. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Baca Juga: Fakta Menyeramkan Tentang Kelompok Teroris JI: Rekrut Santri Berprestasi dan Dikirim ke Suriah

Baca Juga: Setelah All England 2020, Praveen Jordan dan Melati Daeva Menargetkan Emas Olimpiade Tokyo 2021

3. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan berpedoman terhadap tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini