Mengejutkan, Ini Pengakuan Habib Rizieq Soal Tanah Ponpes Markaz Syariah di Megamendung Bogor

- 28 Desember 2020, 15:19 WIB
Tangkapan layar ceramah Habib Rizieq soal somasi PTPN atas kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung di channel YouTube Front TV
Tangkapan layar ceramah Habib Rizieq soal somasi PTPN atas kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung di channel YouTube Front TV /YouTube.com/FrontTV/Front TV

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Sengketa tanah tempat pondok pesantren Argokultural Markaz Syariah milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat masih belum menemukan titik temu.

Sengketa tanah tersebut, pihak PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) mensomasi ponpes Agrokultural untuk mengembalikan tanah tersebut kepada negara.

Seperti diketahui, PTPN VIII merupakan anak asuh dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga sekaligus pemilik Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah tersebut.

Baca Juga: Dipilih Jokowi Sebagai Kapolri? Segini Harta Komjen Gatot Eddy Pramono

Baca Juga: Begini Pesan Jokowi ke Mensos Risma yang Langsung 'Tancap Gas' Hapuskan BLT: Tinggal 3 Hari Lagi

PTPN VIII melayangkan surat somasi kepada ponpes milik Habib Rizieq pada Selasa, 22 Desember 2020 lalu.

Dengan demikian, Habib Rizieq memberi pengakuan bahwa HGU dari tanah yang dibangun ponpes itu adalah PTPN VIII.

Namun, Habib Rizieq menegaskan tanah tersebut sudah 30 tahun lamanya digarap masyarakat.

Baca Juga: Bobol Pertahanan Ganda Putra Jepang di Thailand Open 2021, Coach Herry IP Siapkan Ini

Baca Juga: Waspada, Efek La Nina Jakarta dan Seluruh Jawa Bakal Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin

“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat,” kata Habib Rizieq.

Namun, akhirnya Habib Rizieq mempersilahkan menyerahkan lahan pesantrennya dengan syarat segala pembiayaan yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat harus diganti pemerintah.

“Saya mau sampaikan kepada pemerintah khususnya, kalau memang pemerintah melihat lahan ini perlu diambil oleh negara, enggak nolak, mau diambil, silahkan, kalau memang dibutuhkan oleh negara, silahkan ambil, tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat,” katanya.

Baca Juga: Hari Pertama Berdinas di Kemensos, Tri Rismaharini Mengunjungi Pemulung Sebelum Masuk Kantor

Baca Juga: Perayaan Tahun Baru, dari Pesta, Konvoi hingga Reuni Dilarang

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Markas Syariah Megamendung Habib Rizieq, terancam digusur pemerintah karena bermasalah dengan izin dengan pihak PTPN VIII.

Sebagaimana diketahui bahwa PTPN VII merupakan satu diantara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

1. Serahkan Lahan kepada PTPN

Dalam surat somasi yang dikeluarkan oleh PTPN VIII itu, meminta agar pihak pengurus markas besar syariah FPI megamendung tersebut segera menyerahkan lahan pesantren kepada PTPN VIII.

Baca Juga: Meski NIK dan KTP Tidak Terdaftar di eform BRI Ternyata Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Tandanya

2. Dugaan Penggelapan

Tak cukup dengan minta lahan dikembalikan, PTPN juga memperhatikan adanya dugaan tindak pidana atas penggelapan hak tanah.

3. Ancaman Jika Tidak Tanggapi Somasi

Selain itu, ada ancaman kepada pengurus pondok pesantren Megamendung wajib menindaklanjuti surat somasi tersebut dengan jangka waktu tujuh hari setelah surat diterima.

Apabila pihak pengurus pesantren tidak menanggapi, maka terancam akan dilaporkan kepada Kepolisian Jawa Barat.

Baca Juga: Fadli Zon Tantang Debat Gus Yaqut Karena Sebut Populisme Islam Berkembang di Indonesia

Dalam hal ini, Habib Rizieq yang merupakan satu diantara pengurus pesantren terancam dipidanakan jika tidak menanggapi soal somasi PTPN VIII.

Buka-bukaan

Dikutip dari Isu Bogor, kisruh sengketa lahan antara PTPN VIII dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab soal Pondok Pesantren Agrokultural di Desa Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor kembali mencuat.

Baru-baru ini PTPN VIII, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mempersoalkan lahan yang digunakan Habib Rizieq untuk membangun Markaz Syariah Pondok Pesantren Agrokultural agar segera dikosongkan lewat surat somasi.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Terus Bertambah, Pemprov Kembali Tarik Rem Darurat?

Menanggapi somasi tersebut, pihak FPI mengunggah penjelasan lengkap Habib Rizieq soal status dan riwayat tanah yang ditempatinya melalui channel YouTube Front TV pada 23 Desember 2020. Habib Rizieq membantah telah telah menyerobot lahan negara.

Penjelasan Habib Rizieq dilakukan saat kunjungan dan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Agung di Pondok Pesantren Agrokultural, pada 13 November lalu.

Dalam video tersebut Habib Rizieq menjelaskan secara detail soal keberadaan Markaz Syariah beberapa tahun lalu sempat diganggu.

Artikel ini telah tayang di Potensibisnisdotcom dengan judul: Pengakuan Habib Rizieq setelah Disomasi PTPN VIII Soal Tanah Pesantren Megamendung Bogor

Baca Juga: Gus Yaqut Sindir Kelompok yang Jadikan Agama Sebagai Aspirasi: Berbeda Keyakinan Dianggap Musuh!

"Pesantren ini mau diganggu, beberapa tahun lalu. Dan ada yang menyebar fitnah, katanya pesantren ini nyerobot tanah negara. Nah ini perlu saya luruskan, mumpung kumpul semua nih supaya tahu," ungkap Habib Rizieq.***(Potensi Bisnis /Awang Dody Kardeli)

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x