SEPUTARTANGSEL.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kini diterpa permasalahan baru.
Padahal, kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor belum usai.
Bahkan, saat ini Habib Rizieq sudah jadi tersangka dan dipenjara dalam kasus kerumunan tersebut.
Baca Juga: Sempat Khawatir, Istri Fiersa Besari Positif Covid-19 Dalam Kondisi Mengandung
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Sampaikan Kabar Duka Atas Berpulangnya Sosok Pejuang Ini
Permasalahan baru yang menderanya yakni perihal tanah pondok pesantren yang digarapnya diberikan surat somasi dari PT Perkebunan Nusantara VIII.
Surat somasi tersebut belum lama ini dikirimkan ke pihak pondok pesantren dan berisi peringatan untuk segera menyerahkan tanah Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah kepada negara.
Pihak Habib Rizieq sebelumnya diduga telah mengambil hak milik tanah tersebut dari PT PN VIII yang merupakan salah satu BUMN di Indonesia.
Baca Juga: Hari Raya Natal di AS Diwarnai Ledakan Dahysat Akibat Aksi Teror, Begini Kata Kemenlu RI
Baca Juga: Diminta Kosongkan Lahan, Helikopter Mengitari Area Ponpes Agrokultural Megamendung