Baca Juga: Banten Masih Tinggi Tingkat Persebaran Covid-19, Sekolah Tatap Muka Januari 2021 Ditunda
Baca Juga: Taeyeon SNSD dan Ravi VIXX Kedapatan Berduaan, Ini Kata SM Entertainment
Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Selain persyaratan di atas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Kemnaker, Jangan Sampai Ketinggalan
Baca Juga: Drama Mr.Queen: Sempat Kontroversial Namun Dicari Penggemar
Untuk mengetahui pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta Anda dapat mengecek nama penerima dengan login di e-form BRI menggunakan NIK dan KTP, ini caranya:
Klik e-form BRI melalui link eform.bri.co.id