SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi menangkap seorang ayah berinisial NS (36) yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia 2 tahun.
NS berdalih, hal itu dilakukan setelah kesepian akibat sang istri meninggal dunia pada awal tahun 2020.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika korban tengah diasuh oleh bibinya.
Baca Juga: Ini Enam Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Anda Termasuk?
Baca Juga: Sedang Berlangsung, Diskusi Virtual FPI: Indonesia Leaders Talk, 6 Nyawa dan Kemanusiaan Kita
Kemudian pelaku datang dan membawa korban. Selanjutnya ia melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya itu di rumahnya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Pelaku menjemput dan membawa korban. Setelah dibawa, pelaku melakukan aksi bejatnya di sana,” kata Audie kepada wartawan, Jumat 25 Desember 2020.
Baca Juga: Virus Corona Akhirnya Mencapai Antartika
Baca Juga: Menag Yaqut Wacanakan Afirmasi Jemaah Ahmadiyah dan Syiah, Sekretaris Muhammadiyah Bilang Begini