Bejat! Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Balita Anak Kandungnya

- 25 Desember 2020, 22:00 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru. /Foto: Dok Polda Metro Jaya/

Dia mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah korban mengalami penyakit kulit di beberapa bagian tubuhnya.

Korban pun segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Ngakak! Pria Gondrong Ini Mirip Banget Sama Pak Jokowi

Baca Juga: Muncul Ruam di Wajah Dewi Perssik Saat Positif Covid-19, Begini Penjelasan Dokter Spesialis Paru

“Korban setelah terkena penyakit kulit kemudian dibawa ke dokter dan dicek, ternyata benar korban mengalami pelecehan seksual akibat perbuatan bejat sang ayah (pelaku),” ucap Audie dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku NS dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Udang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini