Ini Enam Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Anda Termasuk?

- 25 Desember 2020, 21:45 WIB
Pesepeda berhenti di dekat baliho sosialisasi manfaat vaksinasi di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Minggu 22 November 2020). Presiden Joko Widodo memperkirakan pemberian vaksin COVID-19 dapat dilakukan pada akhir Desember 2020 atau awal Januari 2021, tergantung dari datangnya vaksin dan proses persiapan yang dilakukan di Indonesia.
Pesepeda berhenti di dekat baliho sosialisasi manfaat vaksinasi di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Minggu 22 November 2020). Presiden Joko Widodo memperkirakan pemberian vaksin COVID-19 dapat dilakukan pada akhir Desember 2020 atau awal Januari 2021, tergantung dari datangnya vaksin dan proses persiapan yang dilakukan di Indonesia. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj./

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kesehatan berencana akan melakukan vaksinasi Covid-19 mulai Januari 2021 mendatang.

Pada tahap awal, ditargetkan pemerintah akan memberikan vaksinasi terhadap sebanyak 160 juta orang.

Untuk memperlancar dan mengatur distribusi vaksin, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan yang mengatur perencanaan kebutuhan vaksinasi, jadwal pelaksanaan, distribusi, tahapan vaksinasi, hingga kelompok prioritas penerima vaksin.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Virus Corona Akhirnya Mencapai Antartika

Baca Juga: Menag Yaqut Wacanakan Afirmasi Jemaah Ahmadiyah dan Syiah, Sekretaris Muhammadiyah Bilang Begini

Menurut peraturan tersebut, kriteria penerima vaksin Covid-19 ditetapkan berdasarkan kajian komite penasihat ahli imunisasi nasional atau strategic advisory group of expert on immunization of the WHO.

Kriteria penerima vaksin disesuaikan dengan indikasi vaksin yang tersedia. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah:

1. Tenaga kesehatan (nakes), asisten nakes, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: covid19.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x