SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kesehatan berencana akan melakukan vaksinasi Covid-19 mulai Januari 2021 mendatang.
Pada tahap awal, ditargetkan pemerintah akan memberikan vaksinasi terhadap sebanyak 160 juta orang.
Untuk memperlancar dan mengatur distribusi vaksin, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan yang mengatur perencanaan kebutuhan vaksinasi, jadwal pelaksanaan, distribusi, tahapan vaksinasi, hingga kelompok prioritas penerima vaksin.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Virus Corona Akhirnya Mencapai Antartika
Baca Juga: Menag Yaqut Wacanakan Afirmasi Jemaah Ahmadiyah dan Syiah, Sekretaris Muhammadiyah Bilang Begini
Menurut peraturan tersebut, kriteria penerima vaksin Covid-19 ditetapkan berdasarkan kajian komite penasihat ahli imunisasi nasional atau strategic advisory group of expert on immunization of the WHO.
Kriteria penerima vaksin disesuaikan dengan indikasi vaksin yang tersedia. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah:
1. Tenaga kesehatan (nakes), asisten nakes, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.