Ini Enam Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Anda Termasuk?

- 25 Desember 2020, 21:45 WIB
Pesepeda berhenti di dekat baliho sosialisasi manfaat vaksinasi di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Minggu 22 November 2020). Presiden Joko Widodo memperkirakan pemberian vaksin COVID-19 dapat dilakukan pada akhir Desember 2020 atau awal Januari 2021, tergantung dari datangnya vaksin dan proses persiapan yang dilakukan di Indonesia.
Pesepeda berhenti di dekat baliho sosialisasi manfaat vaksinasi di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Minggu 22 November 2020). Presiden Joko Widodo memperkirakan pemberian vaksin COVID-19 dapat dilakukan pada akhir Desember 2020 atau awal Januari 2021, tergantung dari datangnya vaksin dan proses persiapan yang dilakukan di Indonesia. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj./

6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya. 

Baca Juga: Akhirnya Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta Cair Desember 2020 Ini, Begini Cara Cek Daftarnya

Baca Juga: Hanya Konsumsi Makanan dari Pihak Keluarga, Polisi Pastikan Security Food Untuk Habib Rizieq

Selain berdasarkan golongan tersebut, Peraturan Menteri juga mengatur berdasarkan wilayahnya. Vaksinasi diprioritaskan berdasarkan wilayah yaitu provinsi/kabupaten/kota yang memiliki kasus konfirmasi Covid-19 tinggi, dan wilayah dengan pertimbangan khusus. 

Dijelaskan pula vaksin yang akan digunakan harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat, atau telah mendapat nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Masyarakat banyak berharap dengan vaksin Covid-19 ini. Karena dianggap sebagai jalan keluar dari masalah pandemi saat ini. 

Baca Juga: Cek Fakta: Telegram Kapolri Soal Pelarangan Ormas Ternyata Hoaks

Baca Juga: Gegara Pandemi Belum Usai, FIFA Memutuskan Piala Dunia U-20 Ditunda ke 2023

Tetapi Dirga Sakti Rambe, Vaksinolog dan Spesialis Penyakit Dalam mengingatkan masyarakat harus tetap menjalankan protokol Kesehatan 3M.

Dalam Dialog Produktif bertema Vaksin: Fakta dan Hoaks, yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Selasa 15 Desember 2020, Dirga mengingatkan, prokes jangan sampai jadi slogan saja.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: covid19.go.id


Tags

Terkait

Terkini