6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Baca Juga: Akhirnya Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta Cair Desember 2020 Ini, Begini Cara Cek Daftarnya
Baca Juga: Hanya Konsumsi Makanan dari Pihak Keluarga, Polisi Pastikan Security Food Untuk Habib Rizieq
Selain berdasarkan golongan tersebut, Peraturan Menteri juga mengatur berdasarkan wilayahnya. Vaksinasi diprioritaskan berdasarkan wilayah yaitu provinsi/kabupaten/kota yang memiliki kasus konfirmasi Covid-19 tinggi, dan wilayah dengan pertimbangan khusus.
Dijelaskan pula vaksin yang akan digunakan harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat, atau telah mendapat nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Masyarakat banyak berharap dengan vaksin Covid-19 ini. Karena dianggap sebagai jalan keluar dari masalah pandemi saat ini.
Baca Juga: Cek Fakta: Telegram Kapolri Soal Pelarangan Ormas Ternyata Hoaks
Baca Juga: Gegara Pandemi Belum Usai, FIFA Memutuskan Piala Dunia U-20 Ditunda ke 2023
Tetapi Dirga Sakti Rambe, Vaksinolog dan Spesialis Penyakit Dalam mengingatkan masyarakat harus tetap menjalankan protokol Kesehatan 3M.
Dalam Dialog Produktif bertema Vaksin: Fakta dan Hoaks, yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Selasa 15 Desember 2020, Dirga mengingatkan, prokes jangan sampai jadi slogan saja.