Ini Enam Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Anda Termasuk?

- 25 Desember 2020, 21:45 WIB
Pesepeda berhenti di dekat baliho sosialisasi manfaat vaksinasi di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Minggu 22 November 2020). Presiden Joko Widodo memperkirakan pemberian vaksin COVID-19 dapat dilakukan pada akhir Desember 2020 atau awal Januari 2021, tergantung dari datangnya vaksin dan proses persiapan yang dilakukan di Indonesia.
Pesepeda berhenti di dekat baliho sosialisasi manfaat vaksinasi di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Minggu 22 November 2020). Presiden Joko Widodo memperkirakan pemberian vaksin COVID-19 dapat dilakukan pada akhir Desember 2020 atau awal Januari 2021, tergantung dari datangnya vaksin dan proses persiapan yang dilakukan di Indonesia. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj./

Baca Juga: Ngakak! Pria Gondrong Ini Mirip Banget Sama Pak Jokowi

Baca Juga: Muncul Ruam di Wajah Dewi Perssik Saat Positif Covid-19, Begini Penjelasan Dokter Spesialis Paru

Yang termasuk dalam petugas pelayanan publik adalah petugas bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, PLN, PDAM, dan petugas lainnya yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT/RW.

Pelaku perekonomian strategis yang dimaksud adalah pedagang pasar, pelaku UMKM, dan pelaku usaha lain yang berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi. 

Baca Juga: Libur Nataru, Satgas Covid-19: Terima Kasih kepada Pemda yang Batasi Pelaku Perjalanan

Baca Juga: Indonesia Jangan Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel, Begini Kata Guru Besar HI

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.

4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif.

5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: covid19.go.id


Tags

Terkait

Terkini