Baca Juga: Ngakak! Pria Gondrong Ini Mirip Banget Sama Pak Jokowi
Baca Juga: Muncul Ruam di Wajah Dewi Perssik Saat Positif Covid-19, Begini Penjelasan Dokter Spesialis Paru
Yang termasuk dalam petugas pelayanan publik adalah petugas bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, PLN, PDAM, dan petugas lainnya yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT/RW.
Pelaku perekonomian strategis yang dimaksud adalah pedagang pasar, pelaku UMKM, dan pelaku usaha lain yang berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Libur Nataru, Satgas Covid-19: Terima Kasih kepada Pemda yang Batasi Pelaku Perjalanan
Baca Juga: Indonesia Jangan Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel, Begini Kata Guru Besar HI
3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif.
5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi