SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap memberikan bantuan kepada pelajar hingga saat ini.
Bantuan tersebut merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Besaran dana bantuan bervariatif dengan disesuaikan pada jenjang yang sedang ditempuh oleh para pelajar.
Baca Juga: Staf Kedubes Jerman Sambangi FPI, Kemenlu Minta Klarifikasi
Baca Juga: Daftar Lengkap Penerima Bantuan UMKM Rp2,4, Cek Melalui https://eform.bri.co.id/bpum
Perlu diketahui bahwa bantuan PIP diberikan oleh Kemdikbud berkolaborasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program PIP ini bertujuan untuk mencerdaskan bangsa dan negara sebagai amanat Undang-Undang 45.
PIP akan diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat.
Baca Juga: Demokrat Bawa Nama Jokowi Usai Gibran Rakabuming Diduga Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Baca Juga: Hanguskan 7 Rumah, Belum Bisa Disimpulkan Penyebab Kebakaran Mako Brimob Kelapa Dua
Pencairan bantuan PIP akan disalurkan dalam bentuk dana.
Besaran dari bantuan PIP ini disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. Berikut rinciannya:
Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Baca Juga: Pemerintah Bangun Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat, Kemenhub: untuk Tingkatkan Efisiensi
Baca Juga: Fenomena Antariksa Konjungsi Agung Jupiter dan Saturnus Bisa Disaksikan Pukul 18:30
Berikut ini cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP ini sangat gampang, berikut caranya:
1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id
2. Klik 'Cek Penerima PIP'
3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur
Untuk diketahui, bantuan ini untuk meningkatkan taraf pendidikan peserta didik dari semua jenjang pendidikan.
Baca Juga: Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Terseret Kasus Korupsi Bansos, Ferdinand Hutahaean: Menarik
Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Senin 2 Desember 2020
Selain itu, PIP ini untuk membantu peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.***