Tidak Perlu Daftar, Ini Cara Mudah Agar Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud

- 21 Desember 2020, 11:30 WIB
Bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud, login pip.kemdikbud.go.id dan simak cara ceknya.
Bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud, login pip.kemdikbud.go.id dan simak cara ceknya. /Foto: Pip.kemdikbud.go.id /


SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap memberikan bantuan kepada pelajar hingga saat ini.

Bantuan tersebut merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran dana bantuan bervariatif dengan disesuaikan pada jenjang yang sedang ditempuh oleh para pelajar.

Baca Juga: Staf Kedubes Jerman Sambangi FPI, Kemenlu Minta Klarifikasi

Baca Juga: Daftar Lengkap Penerima Bantuan UMKM Rp2,4, Cek Melalui https://eform.bri.co.id/bpum

Perlu diketahui bahwa bantuan PIP diberikan oleh Kemdikbud berkolaborasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program PIP ini bertujuan untuk mencerdaskan bangsa dan negara sebagai amanat Undang-Undang 45.

PIP akan diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat.

Baca Juga: Demokrat Bawa Nama Jokowi Usai Gibran Rakabuming Diduga Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Baca Juga: Hanguskan 7 Rumah, Belum Bisa Disimpulkan Penyebab Kebakaran Mako Brimob Kelapa Dua

Pencairan bantuan PIP akan disalurkan dalam bentuk dana.

Besaran dari bantuan PIP ini disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. Berikut rinciannya:

Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun

Baca Juga: Pemerintah Bangun Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat, Kemenhub: untuk Tingkatkan Efisiensi

Baca Juga: Fenomena Antariksa Konjungsi Agung Jupiter dan Saturnus Bisa Disaksikan Pukul 18:30

Berikut ini cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP ini sangat gampang, berikut caranya:

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id
2. Klik 'Cek Penerima PIP'
3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Untuk diketahui, bantuan ini untuk meningkatkan taraf pendidikan peserta didik dari semua jenjang pendidikan.

Baca Juga: Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Terseret Kasus Korupsi Bansos, Ferdinand Hutahaean: Menarik

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Senin 2 Desember 2020

Selain itu, PIP ini untuk membantu peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah