Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Masa Transisi PSBB Selama Dua Pekan

- 21 Desember 2020, 17:15 WIB
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu 2 Agustus 2020. Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin 3 Agustus 2020 di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu 2 Agustus 2020. Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin 3 Agustus 2020 di 25 ruas jalan Ibu Kota. /- Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

Baca Juga: Pemberitaan Tempo Soal Korupsi Bansos Dinilai PDIP Trial by The Press

Sementara itu, untuk antisipasi terjadinya lonjakan kasus baru, Anies meminta agar warga untuk tidak keluar rumah,  khususnya bagi para keluarga. 

Pasalnya, diketahui klaster yang mendominasi kasus positif Covid-19 adalah klaster keluarga.

Selain klaster keluarga, yang menjadi kekhawatiran Anies adalah perkantoran masih menjadi dua klaster terbesar yang menyumbang  penambahan kasus Covid-19 di Jakarta.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Konselor Edukator Di Wilayah Sulit

Baca Juga: Bantah Adanya Rekomendasi Gibran, PT Sritex: Tidak Mendapatkan Rekom

"Kami mengimbau agar warga DKI Jakarta untuk menahan diri tidak liburan ke luar rumah apalagi ke luar kota, jangan sampai liburan senang sesaat, tetapi membuat orang-orang yang kita sayangi beresiko terpapar Covid-19, sehingga membuat kita atau mereka terpisah  karena menjalani isolasi mandiri, atau dirawat di RS karena Covid-19," terangnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini