Cara dan Syarat Mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos yang Diperpanjang Hingga 2021

- 18 Desember 2020, 11:12 WIB
Cara dan syarat mendapat BST dar Kemensos yang diperpanjang hingga 2021
Cara dan syarat mendapat BST dar Kemensos yang diperpanjang hingga 2021 /Foto: dtks.kemensos.go.id /

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga Juni 2021.

Program BST ini diperpanjang mengingat pandemi Covid-19 masih belum bisa diatasi, sehingga program ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Ditambah lagi, ekonomi di Indonesia masih dalam jurang resesi, dengan demikian program BST ini sebagai upaya pemerintah untuk membangkitkan perekonomian di Indonesia.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemkot Tangsel Batasi Operasional Restoran, Mall dan Cafe Hingga Pukul 19.00 WIB

Baca Juga: KRL dan MRT Batasi Jam Operasional Mulai Hari Ini, Simak Detailnya

Pada periode 2021, besaran dana program BST yang akan disalurkan semakin kecil, yakni menjadi Rp200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sementara dana BST sebelumnya sebesar Rp300 ribu setelah dikurangi dari jumlah awal yakni Rp600 ribu.

Hal ini disampaikan oleh Juliari P Batubara saat masih menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) dalam acara penyerahan BTS kepada KPM melalui PT Pos Indonesia (Persero) periode 2020 di Medan, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: KRL dan MRT Batasi Jam Operasional Mulai Hari Ini, Simak Detailnya

Baca Juga: Jefri Nichol Kena Denda Rp4,2 Miliar, Seret Nama Ibu dan Mantan Manajer Karena Wanprestasi

"Presiden Joko Widodo sudah menyetujui soal perpanjangan BST. Namun, untuk sementara dana BST-nya lebih kecil, yakni Rp200.000 per KPM," kata Juliari.

Pengurangan dana bantuan tersebut, menurut Juliari, karena mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya untuk bisa menambah jumlah KPM dan ketersediaan anggaran.

Lalu apa syarat untuk bisa menerima bantuan berupa BST Rp200 ini untuk tahun mendatang? Simak berikut ini:

1. Terdaftar sebagai masyarakat dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencarian.

3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: 5 Cara Mudah Agar Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud dan Tanpa Mendaftarkan Diri

4. Jika belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Amien Rais Langsung Ingin Temui Jokowi, Ini yang Akan Dibahas

Baca Juga: Kemenag Berikan Dana BSU Rp1,8 Juta untuk Guru PAI Non PNS, Tertarik? Cek Detailnya

Sementara untuk mengecek daftar penerima bisa menggunakan cara berikut ini:

Buka link https://dtks.kemensos.go.id/

Pilih ID (bisa menggunakan ID NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan

Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima program BST.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini