Cara dan Syarat Mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos yang Diperpanjang Hingga 2021

- 18 Desember 2020, 11:12 WIB
Cara dan syarat mendapat BST dar Kemensos yang diperpanjang hingga 2021
Cara dan syarat mendapat BST dar Kemensos yang diperpanjang hingga 2021 /Foto: dtks.kemensos.go.id /

"Presiden Joko Widodo sudah menyetujui soal perpanjangan BST. Namun, untuk sementara dana BST-nya lebih kecil, yakni Rp200.000 per KPM," kata Juliari.

Pengurangan dana bantuan tersebut, menurut Juliari, karena mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya untuk bisa menambah jumlah KPM dan ketersediaan anggaran.

Lalu apa syarat untuk bisa menerima bantuan berupa BST Rp200 ini untuk tahun mendatang? Simak berikut ini:

1. Terdaftar sebagai masyarakat dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencarian.

3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: 5 Cara Mudah Agar Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud dan Tanpa Mendaftarkan Diri

4. Jika belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah