KRL dan MRT Batasi Jam Operasional Mulai Hari Ini, Simak Detailnya

- 18 Desember 2020, 10:16 WIB
Salah satu moda transportasi di Jakarta, KRL Commuter Line. (Foto: PMJ News/Hdi)
Salah satu moda transportasi di Jakarta, KRL Commuter Line. (Foto: PMJ News/Hdi) /

SEPUTARTANGSEL.COM - Penyedia layanan transportasi umum nampaknya akan kembali membatasi jam operasional mereka.

Hal ini terkait dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta, Anies Baswedan yang berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Diketahui, jumlah kasus positif harian DKI Jakarta per tanggal 17 Desember 2020 kemarin tembus 1.690 kasus. Jumlah ini adalah yang tertinggi sejak Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Jefri Nichol Kena Denda Rp4,2 Miliar, Seret Nama Ibu dan Mantan Manajer Karena Wanprestasi

Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Terkonfirmasi Positif Covid-19

Karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai mengatur penyelenggara transportasi massal, termasuk KRL dan MRT hari ini, Jum'at 18 Desember 2020.

Kedua moda transportasi itu akan dibatasi jam operasionalnya dari pukul 5.00 sampai 20.00 WIB.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh akun instagram resmi MRT pagi hari ini.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Agar Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud dan Tanpa Mendaftarkan Diri

Baca Juga: Amien Rais Langsung Ingin Temui Jokowi, Ini yang Akan Dibahas

"Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta no. 64 tahun 2020, MRT Jakarta akan beroperasi pukul 05.00-20.00," tulis admin, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Instagram @mrtjkt, 18 Desember 2020.

Setidaknya MRT memiliki selang waktu 5 menit pada jam sibuk dan 10 menit pada jam normal pada hari kerja.

Sementara untuk hari libur, MRT akan beroperasi dari pukul 6.00 hingga 20.00 dengan selang waktu 10 menit.

Baca Juga: Kemenag Berikan Dana BSU Rp1,8 Juta untuk Guru PAI Non PNS, Tertarik? Cek Detailnya

Baca Juga: Sedang Berduaan di Kamar Hotel, Artis TA Diciduk Polisi, Ini Tarifnya Per Malam

Selain itu, pihak mereka juga menghimbau agar para penumpang selalu mematuhi prtokol kesehatan (prokes) yang ada.

Hal yang sama juga akan diterapkan oleh PT. Kereta Commuter Indonesia. Mulai Jum'at hari ini, jam operasional KRL juga akan dibatasi dari pukul 05.00 hingga 20.00 WIB.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah