Oleh karena itu, Kemnaker akan kembali menyalurkan untuk kedua kalinya di bulan ini.
Ada pun syarat untuk menerima program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Baca Juga: Dapatkan Insentif Rp2,4 Juta, Buruan Cek Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun Depan!
Baca Juga: Waduh, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta Tidak Akan Cair Pada 5 Rekening Ini
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4.Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.