6 Syarat untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemnaker, Program BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 17 Desember 2020, 16:34 WIB
Ilustrasi pekerja penerima program BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi pekerja penerima program BSU BPJS Ketenagakerjaan. /Foto: Twitter/@KemnakerRI/

Oleh karena itu, Kemnaker akan kembali menyalurkan untuk kedua kalinya di bulan ini.

Ada pun syarat untuk menerima program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Dapatkan Insentif Rp2,4 Juta, Buruan Cek Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun Depan!

Baca Juga: Waduh, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta Tidak Akan Cair Pada 5 Rekening Ini

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini