Miliki Bukti–Bukti, Polri Siap Hadapi Praperadilan Habib Rizieq Shihab

- 16 Desember 2020, 17:48 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Foto: Dok Polda Metro Jaya/

Untuk diketahui, Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan tidak menuruti ketentuan undang–undang dengan ancaman enam tahun penjara.

Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang mengalang–halangi ketentuan undang–undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x