Untuk diketahui, Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan tidak menuruti ketentuan undang–undang dengan ancaman enam tahun penjara.
Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang mengalang–halangi ketentuan undang–undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.***