Banyak yang Mau Jadi Penjamin, Habib Rizieq Belum Terpikir Ajukan Penangguhan Penahanan

- 15 Desember 2020, 07:30 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

SEPUTARTANGSEL.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang ditahan Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka kasus pelanggaran prokes menyatakan belum mau mengajukan penangguhan penahanan. 

Meski banyak pihak yang mau menjamin penangguhan penahanan atas dirinya, Habib Rizieq masih fokus untuk menjalani proses hukuman yang sedang berjalan. Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, pihaknya sejauh ini masih mempertimbangkan pengajuan hal tersebut karena menginginkan HRS bebas tanpa syarat.

"Habib Rizieq Shihab sampai saat ini belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan atau tidak. Akan tetapi, kami menghormati juga dan sangat mengapresiasi berbagai petisi yang muncul di masyarakat (minta Rizieq dibebaskan)," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Hampir 24 Jam, Pemeriksaan Ketum FPI dan Panglima LPI Masih Berlanjut

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Selasa 15 Desember 2020, Fast and Furious: Tokyo Drift Tayang Pukul 23:30

Aziz juga mengatakan kliennya tetap akan mengajukan praperadilan dalam penetapan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara Maulid Nabi pada 14 November 2020 lalu. Namun Aziz tak menjabarkan lebih lanjut kapan praperadilan itu akan diajukan karena masih mencoba melengkapi berkas.

"Insya Allah dalam waktu dekat, cepatlah mungkin besok. Pokoknya dalam waktu cepat akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Aziz.

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Senin 14 Desember 2020, Berikut Lokasi dan Syaratnya

Beberapa pihak yang siap menjalani penjamin penangguhan penahana Habib Rizieq diantaranya dari anggota DPR RI. Adalah Aboe Bakar Al Habsyi dari fraksi PKS di Komisi III DPR RI dan Habiburokhman dari Gerindra yang menyatakan siap menjadi penjamin Habib Rizieq agar bisa keluar dari Rutan Polda Metro Jaya.***

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x