Tiga Tersangka Kasus Petamburan Tidak Dijerat Pasal Berlapis dan Tidak Ditahan, Ini Penjelasn Polisi

- 15 Desember 2020, 15:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat


SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu sudah terdapat lima tersangka.

Kerumunan tersebut terjadi karena Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya.

Kelima tersangka itu di antaranya adalah Habib Rizieq dan dari pihak panitia acara.

Baca Juga: China Ketakutan Menyaksikan Perang Armenia-Azerbaijan, Membayangkan Serangan Drone AS?

Baca Juga: Jokowi Jadi Muslim Paling Berpengaruh Urutan 12 di Dunia Tahun 2021

Diketahui, Habib Rizieq saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal berlapis.

Namun, tiga dari lima tersangka tersebut tidak dijerat dengan Pasal dan berlapis sebagaimana yang disangkakan kepada Habib Rizieq.

Tiga tersangka yang merupakan panitia penyelenggara acara tersebut sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, dan langsung dipulangkan, tidak ditahan.

Baca Juga: Kesempatan Kuliah ke Jepang, Ada Beasiswa S2 dari Ajinomoto

Baca Juga: Dikabarkan Di-Take Down Facebook, Akun Fanspage PP Muhammadiyah Masih Bisa Diakses

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x