SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu sudah terdapat lima tersangka.
Kerumunan tersebut terjadi karena Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya.
Kelima tersangka itu di antaranya adalah Habib Rizieq dan dari pihak panitia acara.
Baca Juga: China Ketakutan Menyaksikan Perang Armenia-Azerbaijan, Membayangkan Serangan Drone AS?
Baca Juga: Jokowi Jadi Muslim Paling Berpengaruh Urutan 12 di Dunia Tahun 2021
Diketahui, Habib Rizieq saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal berlapis.
Namun, tiga dari lima tersangka tersebut tidak dijerat dengan Pasal dan berlapis sebagaimana yang disangkakan kepada Habib Rizieq.
Tiga tersangka yang merupakan panitia penyelenggara acara tersebut sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, dan langsung dipulangkan, tidak ditahan.
Baca Juga: Kesempatan Kuliah ke Jepang, Ada Beasiswa S2 dari Ajinomoto
Baca Juga: Dikabarkan Di-Take Down Facebook, Akun Fanspage PP Muhammadiyah Masih Bisa Diakses