Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan

- 10 Desember 2020, 14:08 WIB
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. /ANTARA/Muhammad Iqbal

SEPUTARTANGSEL.COM -  Kasus kerumunan massa pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab pada 14 November 2020 lalu memasukki babak baru.

Siang ini, Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus kerumunan di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat. Salah satu tersangka yakni Imam Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Penetapan para tersangka diputuslan usai gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan. Habib Rizieq dijadikan tersangka karena bertindak sebagai penyelenggara acara yang mengundang kerumunan ribuan massa.

Baca Juga: Gibran dan Boby Ikutan Pilkada, Ferdinand Hutahaean Bilang Begini

Baca Juga: Mengejutkan, Hasil PKS dan Demokrat di Pilkada Medan Melawan Partai Besar Pengusung Menantu Jokowi

“Pertama, penyelenggara acara MRS; Kedua, ketua panitia HU; sekretaris panitia Saudara A; keempat penanggung jawab MS; kelima penanggung jawab acara SL; dan kepala seksi acara HI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis 10 Desember 2020.

Yusti mengatakan pihak kepolisian akan melakukan upaya penjemputan paksa untuk pemanggilan keenam tersangka.

"Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," kata Yusri.

Baca Juga: Tewasnya 6 Anggota FPI, Habib Husin: Jangan Salahkan Polisi yang Dipepet dan Diserang Laskar HRS

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x