Hampir 24 Jam, Pemeriksaan Ketum FPI dan Panglima LPI Masih Berlanjut

- 15 Desember 2020, 07:10 WIB
Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis
Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis /Tangkapan Layar/Youtube LDTV/

Baca Juga: Coba-coba, Ancam Bunuh Kapolda Metro Jaya, Pria Ini Ditangkap Polisi dan Terancam 6 Tahun Penjara

Baca Juga: Siap-Siap, Kemensos Akan Tetap Salurkan BST di Tahun 2021, Begini Detailnya

Dia mengatakan pertanyaannya seputar pribadi, organisasi, seputar aktifitas, dan subtansi kasus kerumuman di Petamburan.

Dari jumlah pertanyaan itu, sekitar 40 pertanyaan yang Shabri jawab. Hal itu, karena yang bersangkutan banyak tidak mengetahui.

Dia menuturkan posisi Maman dan Shabri pada saat acara 14 November 2020 lalu bersifat mobile atau tidak memperhatikan terlalu detail hal-hal yang memang dia tidak ketahui karena bukan bagian dari panitia inti.

"Jadi keduanya bukan panitia inti, sifatnya mobile saat acara tanggal 14 November kemarin. Itu memang hak daripada terperiksa dan itu disampaikan, alhamdulillah pihak penyidik juga menghormati. Tinggal dimasukkan ke dalam BAP dan insyaallah segera beres," ujarnya.

Baca Juga: Dipakai Untuk Pesta Tahun Baru, Polisi Berhasil Bongkar Pengiriman 1 Truk Ganja dari Sumut

Usai diperiksa sebagai tersangka, kata Azis, keduanya lanjut diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rizieq Shihab malam ini. Dia memperkirakan pertanyaan polisi tidak jauh berbeda isinya dibandingkan pemeriksaan yang saat ini sebagai tersangka.

Adapun polisi telah terlebih dahulu memeriksa tiga tersangka kasus kerumunan pada Ahad dini hari kemarin. Mereka antara lain Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus. Polisi tak menahan mereka karena hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x