Coba-coba, Ancam Bunuh Kapolda Metro Jaya, Pria Ini Ditangkap Polisi dan Terancam 6 Tahun Penjara

- 14 Desember 2020, 21:24 WIB
Polda Metro Jaya sudah menikah pelaku UM
Polda Metro Jaya sudah menikah pelaku UM /

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Pria yang mengancam akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kini sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Pria berinisial S ini ditangkap Polda Metro Jaya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin 14 Desember 2020.

Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tersangka S ini menyebarkan ancaman itu ke grup WhatsApp bernama 'Kedai Kopi Indonesia'.

Baca Juga: Dipakai Untuk Pesta Tahun Baru, Polisi Berhasil Bongkar Pengiriman 1 Truk Ganja dari Sumut

Baca Juga: Joe Biden Disahkan Jadi Presiden AS, Donald Trump Menolak: Saya Khawatir

"Dalam satu tangkapan yang beredar dari WA grup, pelaku memposting foto Kapolda Metro Jaya dengan pakaian dinas dan ditulisi disitu diberikan tulisan 'dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah," kata Kabid Humas Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 14 Desember 2020.

Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, Yusri mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti.

"Kita tangkap S di Cempaka Putih. Barang bukti satu hp, sim card, tangkapan layar posting sifatnya provokasi milik tersangka di WA grup dan WA pribadi tersangka," ujarnya, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Baca Juga: Temui Komnas HAM, Kapolda Metro Jaya Disebut Sangat Kooperatif

Baca Juga: Masa Penahanan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Diperpanjang KPK, Ada Apa?

Selain menyebarkan, pelaku juga secara masif menyebar seruan-seruan untuk mencopot Kapolri, Kapolda hingga Pangdam Jaya.

"Yang bersangkutan sejak September lalu ikut masuk ke grup dan menghasut sifatnya provokasi dan menghujat TNI-Polri. Ini ada tulisanya menyebut kita siapkan pasukan untuk menyerang TNI-Polri, pasukan khusus untuk serang TNI-Polri," tuturnya.

Baca Juga: Bertinta Biru, Surat Habib Rizieq Untuk Keluarga Berisi Pesan Menyentuh

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Kejaksaan Harus Profesional dan Bebas dari Korupsi

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.***

 

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah