Coba-coba, Ancam Bunuh Kapolda Metro Jaya, Pria Ini Ditangkap Polisi dan Terancam 6 Tahun Penjara

- 14 Desember 2020, 21:24 WIB
Polda Metro Jaya sudah menikah pelaku UM
Polda Metro Jaya sudah menikah pelaku UM /

Selain menyebarkan, pelaku juga secara masif menyebar seruan-seruan untuk mencopot Kapolri, Kapolda hingga Pangdam Jaya.

"Yang bersangkutan sejak September lalu ikut masuk ke grup dan menghasut sifatnya provokasi dan menghujat TNI-Polri. Ini ada tulisanya menyebut kita siapkan pasukan untuk menyerang TNI-Polri, pasukan khusus untuk serang TNI-Polri," tuturnya.

Baca Juga: Bertinta Biru, Surat Habib Rizieq Untuk Keluarga Berisi Pesan Menyentuh

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Kejaksaan Harus Profesional dan Bebas dari Korupsi

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah