Polisi Jelaskan Alasan Barang-barang Milik 6 Anggota FPI yang Tewas Belum Dikembalikan

- 11 Desember 2020, 15:30 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Amran bersama Pangdam Jaya menunjukan barang bukti senpi dan samurai.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Amran bersama Pangdam Jaya menunjukan barang bukti senpi dan samurai. /Antara/Sigid Kurniawan

SEPUTARTANGSEL.COM - Barang-barang milik enam korban tewas dalam bentrokan anggota FPI dengan pihak kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin 7 Desember 2020 lalu, hingga saat ini belum dikembalikan.

Bareskrim Polri melakukan penyitaan handphone (HP) atau ponsel milik dari 6 Laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek karena menyerang petugas. Keluarga korban juga sudah meminta agar barang-barang tersebut dikembalikan untuk menemukan sejumlah fakta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, penyitaan barang milik 6 korban tewas tersebut dilakukan sebagai pemenuhan kebutuhan barang bukti. Sebab, barang-barang tersebut saat ini masih belum dapat diserahkan kepada pihak keluarga sampai dengan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Tiba-tiba Kapolri Copot Kapolda Banten dan Karopenmas Divhumas Polri, Ini Kata Irjen Pol Argo

Baca Juga: 4 Staf Terpapar Covid-19, Perpusnas Tutup Operasional Selama 3 Hari

"Barang bukti itu belum bisa dikembalikan kepada keluarga karena masih menjadi barang bukti," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 11 Desember 2020.

Selain ponsel, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain yang ditemukan saat kejadian. Barang-barang tersebut antara lain pakaian, kartu identitas, hingga senjata yang diduga digunakan saat melawan aparat.

"Senjata api dan senjata tajam, pakaian serta beberapa kartu identitas mereka," ujar Andi.

Baca Juga: Uji Klinis Tahap 3 Vaksin Covid-19 dari Sinovac, Ini Hasilnya

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x