Pastikan NIK aktif.
Lalu, isi alamat email, nomor telepon, dan password.
Selanjutnya klik ‘daftar sekarang’
Baca Juga: Digugat Konsumen Karena Tak Kuat 'Stop And Go', DFSK Harus Jalani Sidang Pertama Januari 2021
Baca Juga: Sempat Dirayu Jokowi untuk Kerja Sama, Ini Fakta Menarik Pendiri Tesla dan SpaceX, Elon Musk
Setelah mengklik 'daftar sekarang' Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan.
Setelah mendapat SMS, Login pada laman kemnaker.go.id lalu aktifkan akunnya dengan kode yang diterima.
Setelah itu, lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.
Setelah berhasil, kunjungi profil dan gulir layar ke bawah lalu ada pemberitahuan seperti ini:
“Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2”.***