Baca Juga: Sambil Bersepeda, Jokowi Tegaskan Kewajiban Aparat Adalah Tegakkan Hukum Secara Tegas
“Ada dua yaitu (alasan) objektif dan subjektif,” ujarnya.
Alasan subjektif, jelasnya, agar Habib Rizieq tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan.
Sedangkan alasan objektifnya , karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Besok Terakhir, Buruan Login www.prakerja.go.id Agar Dapat Insentif Rp2,4 Juta dari Kartu Prakerja
Baca Juga: Sinopsis Mahabharata Episode 82, Tayang di ANTV Hari Ini, Senin 14 Desember 2020
Argo yang sebelumnya bertugas di Polda Metro Jaya ini menjelaskan, dalam pemeriksaan Habib Rizieq, kepolisian tetap menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga haknya.
Dalam pemeriksaan, Habib Rizieq yang didampingi pengacaranya ini dicecar dengan 84 pertanyaan oleh penyidik.
Habib Rizieq keluar mengenakan baju tahanan warna oranye dengan kedua tangan diikat cable ties, kemudian dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil tahanan.***