Sambil Bersepeda, Jokowi Tegaskan Kewajiban Aparat Adalah Tegakkan Hukum Secara Tegas

- 14 Desember 2020, 13:08 WIB
Presiden Jokowi/
Presiden Jokowi/ /SETNEG

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya membuka suara perihal kasus-kasus kekerasan yang disinyalir melanggar hukum.

Jokowi kembali menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga berbagai aturan hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi peristiwa yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, diantaranya aksi kekerasan yang menewaskan empat orang warga Sigi dan bentrokan polisi dengan 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI).

Jokowi menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi para penegak hukum untuk menegakkan hukum tersebut secara adil. Karena itu mekanisme hukum harus dijalankan oelh semua pihak.

Baca Juga: Besok Terakhir, Buruan Login www.prakerja.go.id Agar Dapat Insentif Rp2,4 Juta dari Kartu Prakerja

Baca Juga: Sinopsis Mahabharata Episode 82, Tayang di ANTV Hari Ini, Senin 14 Desember 2020

"Saya tegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara. Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya," kata Jokowi di sela kegiatan bersepeda melalui video di akun YouTube Sektretariat Presiden, Minggu 13 Desember 2020.

Berdasarkan hal itu, ia menyatakan, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat dan membahayakan bangsa serta negara.

"Aparat hukum juga tidak boleh gentar dan mundur sedikit pun dalam melakukan penegakan hukum," sambungnya.

Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya, ia mengingatkan aparat penegak hukum harus tetap mengikuti aturan hukum dan berusaha melindungi hak asasi manusia yang mengutamakan kewenangan secara wajar dan terukur.

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x