Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan
Selanjutnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan ini akan mulai berlaku pada bulan Februari tahun depan, dan dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing dan jenis golongan.
Pemerintah juga memperhatikan lima aspek seperti pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.
Menteri Keuangan memastikan bahwa pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan.
Baca Juga: Gibran dan Boby Ikutan Pilkada, Ferdinand Hutahaean Bilang Begini
Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Dapat Tambahan Insentif Rp150 Ribu, Begini Caranya
Harga eceran di pasaran akan mengikuti tarif di masing-masing kelompok.***