Tarif Cukai Rokok Naik, Bagaimana Harga Pasaran?

- 10 Desember 2020, 17:31 WIB
Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis 22 Oktober 2020. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga 19 Oktober 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 hingga tahap 5 sebanyak 98,09 persen kepada 12.166.471 pekerja dari total 12,4 juta penerima.
Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis 22 Oktober 2020. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga 19 Oktober 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 hingga tahap 5 sebanyak 98,09 persen kepada 12.166.471 pekerja dari total 12,4 juta penerima. /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc./

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan

Selanjutnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan ini akan mulai berlaku pada bulan Februari tahun depan, dan dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing dan jenis golongan.

Pemerintah juga memperhatikan lima aspek seperti pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.

Menteri Keuangan memastikan bahwa pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan.

Baca Juga: Gibran dan Boby Ikutan Pilkada, Ferdinand Hutahaean Bilang Begini

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Dapat Tambahan Insentif Rp150 Ribu, Begini Caranya

Harga eceran di pasaran akan mengikuti tarif di masing-masing kelompok.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x