Kenaikan Cukai Tembakau Berpotensi Ciptakan Pengangguran

- 4 Desember 2020, 07:15 WIB
Para pekerja pabrik rokok di Kabupaten Madiun sedang bekerja.
Para pekerja pabrik rokok di Kabupaten Madiun sedang bekerja. /Foto: Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kenaikan cukai hasil tembakau, khususnya di segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT), berpotensi menciptakan pengangguran mengingat segmen itu banyak menyerap tenaga kerja.

Pernyataan itu disampaikan pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak.

Dia menyebutkan bahwa masalah pengangguran harus menjadi bahan pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan. Usaha sekarang yang masih bisa menampung harus dipertahankan supaya tidak menambah pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Baca Juga: Terbaru, Telkomsel Beri Hadiah Rp5 Juta Kepada Pemilik Nomor Ini, Berikut Cara dan Syaratnya

Baca Juga: Perjalanan Jakarta-Tanjung Lesung Akan Lebih Singkat Mulai Musim Mudik Lebaran 2021

“Kalau cukai naik, dampaknya nanti ada PHK,” kata Payaman Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta pada Kamis, 3 Desember 2020.

Sebaiknya pemerintah tidak menaikkan cukai SKT alias menetapkan kenaikan cukai nol persen pada segmen itu guna menyelamatkan tenaga kerja yang hidupnya semakin sulit karena tertekan pandemi.

"Cukai SKT tidak usah dinaikkan, sehingga pekerja yang masih bertahan tidak harus kehilangan pekerjaan. Bahkan kalau bisa penyerapan SKT harus didorong. Pemerintah harus berupaya tidak menambah pengangguran," saran Payaman Simanjuntak.

Baca Juga: FPI Blokade Polisi yang Hendak Ke Rumah Habib Rizieq, Polri Akan Proses Hukum

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

x