Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Secara Online Melalui https://eform.bri.co.id/bpum

- 9 Desember 2020, 08:44 WIB
Ilustrasi UMKM Banpres BPUM.
Ilustrasi UMKM Banpres BPUM. /Foto: RINGTIMES BALI/

Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Rabu 9 Desember 2020, Ikatan Cinta Tayang 19:30

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x