Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Secara Online Melalui https://eform.bri.co.id/bpum

- 9 Desember 2020, 08:44 WIB
Ilustrasi UMKM Banpres BPUM.
Ilustrasi UMKM Banpres BPUM. /Foto: RINGTIMES BALI/

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Ribuan Hektare Tanaman Padi di Banten Terendam Banjir

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Penanganan Pandemi Covid-19 Dan Membentuk Kekebalan Lewat Vaksinasi, Kata Satgas

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x