SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 tahap 2 menargetkan 3 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Program BPUM untuk UMKM tahap 2 itu sudah ditutup pada akhir November 2020 lalu.
Saat ini, masyarakat tengah menunggu hasil apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: Daftar 7 Artis yang Maju di Pilkada Serentak 2020 Hari ini, dari Adly Fairuz-Sahrul Gunawan
Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 9 Desember 2020, Ini Syaratnya
Dengan demikian, untuk mengetahui daftar penerima bantuan bisa mengecek melalui link https://eform.bri.co.id/bpum
Bagi yang ingin mengecek melalui link tersebut, cukup melampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.
Setelah masuk, dan tiba-tiba muncul keterangan error, halaman bisa direfresh dan akan kembali normal.
Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, 1 Gram Dibandrol Rp941.000
Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:
WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Ribuan Hektare Tanaman Padi di Banten Terendam Banjir
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Penanganan Pandemi Covid-19 Dan Membentuk Kekebalan Lewat Vaksinasi, Kata Satgas
Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon
Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Rabu 9 Desember 2020, Ikatan Cinta Tayang 19:30
Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:
Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***