"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida.
Selain itu, bagi para pekerja juga akan diberi sanksi jika tak kunjung kembalikan dana subsidi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," ujar Ida.
Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Berharap Penyintas Covid-19 Donorkan Plasma Darah
Baca Juga: Jokowi Upayakan Tambahan 1,8 Juta Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia Januari 2021
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Baca Juga: Jangan Kaget, Penyuap Mensos Juliari Siapkan 7 Koper, 3 Tas Berisi Uang Rp14,5 Miliar
Baca Juga: Gisel Datang Ke Hotman Paris, Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Video Syur