KPK Telah Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos, Termasuk Juliari Batubara

- 6 Desember 2020, 06:39 WIB
KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 di Kemensos 2020.
KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 di Kemensos 2020. /Instagram.com/@officialkpk

Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Segera Cair, Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer Rp1,8 Juta, Siapkan 5 Berkas Penting Ini

Baca Juga: Ditutup Besok, Ini Cara Dapat Uang Rp40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja, Simak Syaratnya

Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara kepada tersangka pemberi Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x