KPK Telah Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos, Termasuk Juliari Batubara

- 6 Desember 2020, 06:39 WIB
KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 di Kemensos 2020.
KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 di Kemensos 2020. /Instagram.com/@officialkpk


SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek Rp14,5 miliar terdapat lima tersangka.

Kelima tersangka itu, yakni Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Uang Rp14,5 miliar itu diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para tersangka.

Baca Juga: KPK Menahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos

Baca Juga: KPK Tangkap Mensos Juliari Peter Batubara Terkait Korupsi Bansos Covid-19

"Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar
171,085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta)," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Namun Firli mengungkapkan bahwa saat melakukan OTT, pihaknya mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020.

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta," ungkap Firli.

Baca Juga: Banser Akan Dikirim ke Papua? Ini Doa Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid

Enam orang itu, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta, masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x