KPK Menahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos

- 6 Desember 2020, 05:50 WIB
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari terkait penetapan lima tersangka korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari terkait penetapan lima tersangka korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020. /Foto: Dok. Humas KPK//


SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tiga tersangka kasus korupsi terkait pengadaan rekanan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Ketiga tersangka itu, ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember hingga 24 Desember 2020.

Para tersangka itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: KPK Tangkap Mensos Juliari Peter Batubara Terkait Korupsi Bansos Covid-19

Baca Juga: Banser Akan Dikirim ke Papua? Ini Doa Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Firli mengatakan, ketiga tersangka tersebut, ditahan di rutan berbeda. tersangka Matheus ditahan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Lalu, Ardian di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta, sementara Harry di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).

Baca Juga: Iyut Bing Slamet Terbukti Positif, Sudah 16 Tahun Konsumsi Narkoba

Sedangkan, dua tersangka lainnya, yakni Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) yang baru menyerahkan diri. sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dihimbau untuk menyerahkan diri.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x