KPK Telah Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos, Termasuk Juliari Batubara

- 6 Desember 2020, 06:39 WIB
KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 di Kemensos 2020.
KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 di Kemensos 2020. /Instagram.com/@officialkpk

Sebagaimana dilansir Antara, Firli mengungkapkan, sebelum melakukan OTT, KPK lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada penerimaan sejumlah oleh penyelenggara negara oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi, Juliari pada Jumat 4 Desember 2020.

Namun, kata Firli, Mensos Juliari tidak ikut dalam acara penerimaan sejumlah uang tersebut, tetapi uang untuk Juliari dititipkan oleh Ardian dan Harry kepada MJS dan SN.

Baca Juga: Iyut Bing Slamet Terbukti Positif, Sudah 16 Tahun Konsumsi Narkoba

"Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," kata Firli.

Menurut Firli, uang tersebut akan diserahkan pada Sabtu, 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Ardian dan Harry, kata Firli, telah menyiapkan uang tersebut di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.

Baca Juga: Prabowo Subianto Ke Edhy Prabowo: 25 Tahun Lalu Diangkat dari Selokan, Ini Balasannya ke Saya?

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Capai 342 yang Gugur Karena Corona, IDI: Peringatan Kepada Kita untuk Tetap Waspada

Setelah mendapat laporan tersebut, tim KPK langsung mengamankan Matheus, Shelvy, dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta.

Mereka langsung diamankan dan dibawa ke KPK beserta uang Rp14,5 miliar itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x