Warga Negara Indonesia (WNI);
Berstatus sebagai PTK non-PNS;
Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
Baca Juga: Najwa Shihab: Kenapa Selalu Ada Drama Kalau Urusan Habib Rizieq, Ini Jawaban Tegas Haikal Hassan
Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Apabila berkas dan syaratnya sudah lengkap, calon penerima langsung menyerahkan berkas tersebut kepada bank Penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BTN.
Untuk mengaktifkan rekening bantuan, calon penerima BSU diberi waktu paling lambat tanggal 30 Juni 2021.***