Merasa Difitnah Soal Ekspor Baby Lobster, Ali Mochtar Ngabalin Laporkan Dua Pengamat Politik

- 4 Desember 2020, 11:26 WIB
Ali Mochtar Ngabalin melaporkan pengamat ke Polda Metro Jaya.
Ali Mochtar Ngabalin melaporkan pengamat ke Polda Metro Jaya. /Foto: PMJ News//


SEPUTARTANGSEL.COM - Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi ke Polda Metro Jaya.

Ngabalin melaporkan dua pengamat tersebut atas dugaan pencemaran nama baik terkait ekspor benih lobster yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Dia merasa difitnah dan dianggap punya peran terkait penangkapan Edhy Prabowo.

Baca Juga: Polri Ancam Hukuman Kasus Blokade Polisi di Petamburan, FPI: Siapa yang Memulai Drama Duluan?

Baca Juga: 5 Drama Korea Tayang di Netflix Bulan Desember 2020, Berikut Daftarnya

"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ngabalin di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari PMJ News, Kamis 3 Desember 2020 malam.

Selain itu, perjalanan dinas yang dilakukan oleh Ngabalin dan Edhy Prabowo sebelum ditangkap dianggap dibiayai oleh penyuap.

Bahkan, Ngabalin merasa dibenturkan antara dirinya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Sampaikan Berita Duka Saat Menjalani Isolasi Mandiri

Baca Juga: FPI Belum Bisa Pastikan Habib Rizieq Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kedua Polda Metro Jaya

"Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," ungkap Ngabalin.

Pengacara Ngabalin, Razman Arif Nasution mengatakan keduanya dilaporkan atas komentarnya di media online yang menyebut Ngabalin ikut terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.

"Hari ini melaporkan dua orang warga negara. Pertama, Saudara Muhammad Yunus Anis, seorang pengamat politik dan sosial, beliau ini berujar di salah satu media online yang menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa Istana berperan dalam memenjarakan Bapak Edhy Prabowo," kata Razman.

Baca Juga: Kediaman Habib Rizieq 'Dikepung' Brimob, Nama Prabowo Diseret Netizen

Baca Juga: BPOM Luncurkan Pedoman Pendistribusian Vaksin Covid-19

Sebelumnya, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 25 November 2020 dini hari sepulangnya dari Amerika Serikat.

Edhy Prabowo ditangkap karena melakukan korupsi terkait penetapan perizinan ekspor baby lobster.

Saat ini, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x