Habib Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka, Refly Harun: Pelanggar Prokes Pilkada Medan Harus Dipidana

- 28 November 2020, 12:21 WIB
Refly Harun.*
Refly Harun.* /-Foto: Tangkapan layar channel YouTube Refly Harun

Singkatnya, penetapan tersangka tentu secara otomatis akan mengarah kepada Rizieq Shihab, yang mana HRS berpotensi dipidana.

Namun, Refly Harun berpendapat jika memang HRS dipidana seharusnya semua yang hadir dalam kerumunan tersebut dipidana juga agar adil.

“Jika yang melanggar protokol harus dipidana, maka semua orang yang di sana harus dipidana. Semua orang yang di bandara kemarin yang berjumlah ribuan, harus dipidana!” ujarnya.

Baca Juga: China Bantah Virus Corona Pertama Kali Muncul di Wuhan, WHO: Sangat Spekulatif

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, 1 Gram Dibandrol Rp950.000

Bukan hanya kegiatan Rizieq Shihab di Petamburan, namun juga kegiatan lainnya seperti kegiatan Pilkada di Medan harus dipidana.

“Yang melanggar protokol kesehatan di pilkada Medan, juga harus dipidanakan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Refly menyinggung Pasal 93 yang membahas tentang karantina wilayah. Menurutnya, terdapat tiga poin penting yang harus digaris bawahi.

Baca Juga: Berkas Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida Sudah P21, Segera Disidangkan

Baca Juga: Sinopsis Mahabharata Episode 67 Tayang di ANTV Hari Ini, Sabtu 28 November 2020

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini