Habib Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka, Refly Harun: Pelanggar Prokes Pilkada Medan Harus Dipidana

- 28 November 2020, 12:21 WIB
Refly Harun.*
Refly Harun.* /-Foto: Tangkapan layar channel YouTube Refly Harun

Seperti, Pasal 93 berbunyi ‘Siapapun yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan masyarakat, atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan masyarakat, maka akan dipidana 1 tahun.’

Pertanyaan selanjutnya, apakah kerumunan di Petamburan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat? Jika memang kasus kerumunan Petamburan identik dengan pelanggaran Pasal 93, tentu tidak tepat karena tidak terjadi darurat kesehatan.

Lagi pula saat itu sedang tidak dilaksanakan karantina atau yang lebih dikenal dengan istilah lockdown, hanya PSBB saja. Sementara Pasal 93 membahas kekarantinaan bukan PSBB.

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 28 November 2020, Ini Syaratnya

“Karantina beda sama PSBB. Karantina/lockdown sehingga perlu sanksi tindak pidana pelanggaran,” pungkasnya.

Sementara apa yang terjadi di Petamburan, masuk ke dalam kategori pelanggaran PSBB jadi hanya melanggar sanksi administratif saja.

Artikel ini telah tayang di PR Tasikmalayadotcom dengan judul: HRS Berpotensi Menjadi Tersangka, Refly Harun: Semua Orang yang Hadir Juga Harus Dipidana

Baca Juga: Waduh, Habib Rizieq Belum Lakukan Tes Swab, Ini Alasannya

“PSBB itu berarti diperlonggar. Kalau PSBB diterapkan sanksi administratif masuk akal, beda dengan karantina yang mengatur seseorang tidak boleh ke luar(lockdown-red),” jelasnya.*** (PR Tasikmalaya/Saniatu Aini)

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah