Simak, 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat Bantuan Presiden Untuk UMKM Rp2,4 Juta

- 28 November 2020, 10:44 WIB
Ilustrasi orang menghitung uang.*
Ilustrasi orang menghitung uang.* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A


SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta untuk UMKM akan ditutup 3 hari lagi.

Hal ini, sesuai dengan surat edaran dari Kemenkop&UKM No. 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, pendaftaran program BPUM diperpanjang hingga akhir November mendatang.

Untuk mendapatkan bantuan ini, calon penerima bisa dilakukan secara online atau offline sesuai kebijakan wilayah masing-masing calon pendaftar.

Baca Juga: Link Live Streaming Resmi Laga Tinju Mike Tyson Vs Roy Jones Jr

Baca Juga: Lima Juta Anggota Banser Besok Gelar Apel Akbar, Panglima Tertinggi Ingatkan Hal Ini

Pendaftar yang melakukan secara offline bisa langsung mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Akan tetapi, bantuan ini tidak akan diberikan kepada 6 golongan berikut ini sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Kemenkop UKM.

Keenam gologan itu adalah ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Baca Juga: China Bantah Virus Corona Pertama Kali Muncul di Wuhan, WHO: Sangat Spekulatif

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, 1 Gram Dibandrol Rp950.000

Sebagai informasi, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin daftar bantuan ini bisa menyiapkan beberapa data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon sebelum mendaftar.

Baca Juga: Berkas Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida Sudah P21, Segera Disidangkan

Baca Juga: Berkas Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida Sudah P21, Segera Disidangkan

Kemudian pendaftaran bisa dilakukan secera online dan offline atau datang langsung ke beberapa lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Setelah mendaftar, pelaku UMKM akan diverifikasi kelayakannya untuk mendapat bantuan ini. Jika berhak dan memenuhi syarat, pelaku UMKM akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur.

Artikel ini telah tayang di di Beritadiydotcom dengan judul: Pahami Sebelum Daftar BPUM, 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat Bantuan UMKM dan Cara Cek Penerima

Baca Juga: Sinopsis Mahabharata Episode 67 Tayang di ANTV Hari Ini, Sabtu 28 November 2020

Untuk cek penerima dapat dilakukan melalui website eform.bri.co.id/BPUM.

Pendaftaran masih bisa dilakukan hingga kuota terpenuhi sampai akhir November 2020 dengan kuota yang semula 9 juta kini ditambah 3 juta penerima.***(Berita DIY /Resti Fitriyani)

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x