Sebagai informasi, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku UMKM yang ingin daftar bantuan ini bisa menyiapkan beberapa data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon sebelum mendaftar.
Baca Juga: Berkas Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida Sudah P21, Segera Disidangkan
Baca Juga: Berkas Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida Sudah P21, Segera Disidangkan
Kemudian pendaftaran bisa dilakukan secera online dan offline atau datang langsung ke beberapa lembaga pengusul berikut:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.