Baca Juga: Wah, Kata Gubernur Lemhannas, Copot Baliho Habib Rizieq TNI Melampaui Wewenang
Tetapi, sikap pemerintah tidak tegas guna merancang tata ruang provinsi untuk merehabilitasi lahan kritis.
Dia berharap agar Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan revisi peraturan terkait pemanfaatan ruang.
Termasuk rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Baca Juga: Akhirnya, Ma'ruf Amin Melepas Jabatan Sebagai Ketua MUI
Baca Juga: Polisi: Main Threesome, Artis ST dan MA Dibayar Masing-masing Rp30 Juta
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Andi Parenrengi menanggapi hal itu.
Dia menuturkan, guna mengantisipasi terjadinya bencana maka pihaknya selalu berkoordinasi dengan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pencegahan dan pengamanan oleh Polisi kehutanan (Polhut) di lapangan.
Pihaknya telah mendistribusikan bibit dan pupuk terhadap daerah-daerah yang memiliki potensi kerawanan bencana alam cukup tinggi. Misalnya di Kabupaten Gowa, Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Luwu.
Baca Juga: Maudy Ayunda: Muda, Cerdas, Bertalenta dan Mempesona