SEPUTARTANGSEL.COM – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Laps) Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka.
Keduanya dianggap turut terlibat dalam perkara kaburnya narapidana (Napi) asal China bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan.
Cai Changpan adalah terpidana mati kasus narkoba beberapa waktu lalu.
Baca Juga: WHO: 10 Persen Penduduk Dunia Diperkirakan Kemungkinan Terinfeksi Covid-19
"Statusnya sebagai saksi kita naikkan statusnya sebagai tersangka di Pasal 426 KUHP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya. Selasa 6 Oktober 2020.
Kedua pegawai lapas yang dijadikan tersangka sama-sama berinisial S.
Namun, jabatannya berbeda, yang satu merupakan wakil komandan regu dan satu tersangka lainnya adalah pegawai bidang kesehatan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Baca Juga: Luhut Sarankan Pelaporan Penerapan Protokol Kesehatan Pakai Aplikasi, Jakarta Jadi Model
Yusri mengatakan, kedua pegawai lapas tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.